Sunday, 2 March 2014

MAKALAH PEMILIHAN KEPALA DESA DIBAWAH 10 TAHUN


MAKALAH
PEMILIHAN KEPALA DESA DIBAWAH 10 TAHUN
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu
Sunardi, M.Si

Disusun Oleh:

Afid Andi Sonata                                                 (1220717037 )


PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP PGRI PACITAN
2013


            BAB I         
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Banyak diantara kita yang tidak mengetahui tentang proses persiapan dan pelaksanaan serta pencalonan kepala desa, hal ini membuat kita bertanya-tanya mengenai bagaimana asal mula pemilihan kepala desa, mulai dari ta tidak tahu menahu mengenai seluk-beluk pemilihan kepala desa yang tak hanya satu kali kita ikuti, padahal didalam pemilihan tersebut tersembunyi peraturan-peraturan yang mengikat bagi calon kepala desa yang ikut mencalonkan diri dalam pilkades.
Sebenarnya kita juga punya andil besar didalam penentu keberhasilan pilkades, karena kitalah yang menjadi pemegang kunci terpilih atau tidaknya seorang calon kepala desa, namun sayangnya sebagian besar dari kita tidak mengetahui tentang bagaimana urutan proses pemilihan kepala desa dan undang-undang yang mengaturnya.
Dengan demikian, didalam makalah ini kami akan menyajikan beberapa urutan mengenai proses pilkades yang kami ambil dari peraturan daerah kabupaten Purworejo yang mengatur mengenai pilkades agar kita tidak buta akan proses didalam pergantian kepala desa pada umumnya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari Pilkades?
2.      Apa saja persiapan yang dilakukan untuk pelaksanaan Pilkades?
3.      Apa saja kendala-kendala yang menghambat proses pelaksanaan Pilkades?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa pengertian dari Pilkades.
2.      Untuk mengetahui proses dan persiapan untuk pelaksanaan Pilkades.
3.      Untuk mengetahui kendala-kendala dalam Pilkades.
BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.
Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan. Calon kepala desa yang terpilih kemudian disahkan dan dilantik, adapun masa jabatan kepal desa pada umumnya adalah 6 tahun dalam satu periode pemerintahan.
B.                 PERSIAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Sebelum pemilihan kepala desa dilaksanakan, maka terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan kepada kepala desa yang masih menjabat mangenai akhir jabatannya, BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. Kemudian, setelah pemberitahuan telah diterima oleh kepal dsa yang menjabat BPD mulai memproses pemilihan Kepala Desa atau  paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

C.  PEMBENTUKAN KEPANITIAAN
Panitia Pemilihan Kepala Desa juga merupakan hal yang sangat utama yang harus segera dibentuk dengan menggunakan beberapa persyaratan penting yang tidak boleh diabaikan, diantara peraturan tersebut yaitu:

1.      Panitia Pemilihan dibentuk oleh BPD.
2.      Susunan keanggotaan Panitia Pemilihan sebagaimana dicantumkan pada perda, yaitu terdiri dari:
a)      Ketua merangkap anggota ;
b)      Wakil Ketua merangkap anggota ;
c)      Sekretaris merangkap anggota ;
d)     Bendahara merangkap anggota ; dan
e)      Beberapa anggota sebagai seksi-seksi yang disesuaikan dengan
kebutuhan.
Keanggotaan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud yaitu
berasal dari unsur Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan
dan Tokoh Masyarakat.
1.    Anggota Panitia Pemilihan tidak boleh mempunyai hubungan keluarga derajat pertama dengan Bakal Calon
dan / atau isteri/suami Bakal Calon.
2.    Apabila diantara anggota panitia Pemilihan ada yang ditetapkan sebagai
Bakal Calon / Calon dan / atau karena suatu sebab lain sehingga tidak
dapat melaksanakan tugas, maka keanggotaannya digantikan oleh unsur
Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan atau Tokoh
Masyarakat yang ditunjuk, berdasarkan usul Ketua Panitia Pemilihan dan
ditetapkan oleh BPD.
3.    Pembentukan Panitia Pemilihan dan susunan keanggotaannya
sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Bupati
melalui Camat.

D.    Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa
Sebagai Panitia Pemilihan mempunyai beberapa tugas dan wewenang yang harus dilaksanakannya, antara lain sebagai berikut :
a.  membuat tata tertib pemilihan Kepala Desa yang diumumkan kepada
masyarakat.

b. menyusun rencana anggaran pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
c. merencanakan dan melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa dengan
berpedoman pada jadwal yang ditentukan Bupati sebagai berikut:
1. mengumumkan rencana Pemilihan Kepala Desa ;
2. melakukan penjaringan dan pendaftaran Bakal Calon ;
3. melaksanakan penyaringan yang meliputi penelitian persyaratan
administrasi, pemeriksaan identitas Bakal Calon berdasarkan
persyaratan yang ditentukan dan melaporkan hasilnya kepada BPD ;
4.  menetapkan Calon yang memenuhi persyaratan;
5. mengumumkan nama-nama. Calon yang berhak dipilih di tempat   terbuka atau dengan cara lain yang ditetapkan ;
6. mengadakan pendaftaran pemilih ;
7. mengumumkan daftar pemilih sementara di tempat terbuka atau dengan
cara lain yang ditetapkan ;
8. menetapkan Daftar Pemilih Tetap yang diketahui Kepala Desa (Pj.
Kepala Desa) dan disahkan BPD ;
9. menyiapkan surat suara atau yang sejenis ;
10. menentukan rencana tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
11. melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara; dan
l2. melaporkan Calon terpilih kepada BPD dengan disertai Berita Acara
Pemungutan Suara, Berita Acara Penghitungan Suara dan Berita Acara
Jalannya Pemilihan Kepala Desa ;
13. membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban
keuangan kepada BPD.

E.     Tim Pengawas, dan Tim Monitoring
 Untuk memperlancar pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, haruslah dibentuk Tim Pengawas Tingkat Kecamatan dengan Keputusan Camat dan Tim Monitoring Tingkat Kabupaten dengan Keputusan Bupati.
Tim Pengawas terdiri dari unsur- unsur:
a. MUSPIKA ;
b. Perangkat desa ; dan
c. Tokoh masyarakat;
Tim Pengawas mempunyai tugas dan wewenang :
a. menghadiri musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa,
b. memberikan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa,
c. mengawasi proses pelaksanaan pencalonan dan pemilihan Kepala
Desa ,
d. menghadiri pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,
e. menerima laporan atau pengaduan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa,
f. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Desa,
g. meneruskan laporan atau pengaduan dan sengketa yang tidak dapat
diselesaikan kepada instansi yang berwenang,
h. melakukan koordinasi dengan unsur Instansi terkait, TNI/POLRI untuk
kelancaran, ketertiban dan keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,
i. melaporkan perkembangan tahapan kegiatan Pemilihan
Kepala Desa, dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati.
 Tim Monitoring mempunyai tugas dan wewenang :
a. memonitor pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,
b. memberi saran dan pertimbangan kepada Bupati,
c. menghadiri pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati.



F.            KAMPANYE
 Untuk memperoleh dukungan suara sebanyak-banyaknya, Calon dapat
melakukan kampanye di desa bersangkutan. Kampanye hanya dapat dilaksanakan 2 (dua) hari sebelum pemilihan. Adapun tatacara kampanye hanya boleh dilakukan dengan cara :
a. Penyampaian program kerja (Visi, Misi) oleh Calon;
b. pemasangan atribut atau tanda gambar; dan
c. sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat yang disepakati bersama.
Adapun Larangan kampanye adalah sebagai berikut :
a. mempersoalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar
1945, SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan);
b. memfitnah, melakukan kekerasan, mengintimidasi, menghina dan
menyinggung kehormatan calon lain, pemerintah dan pejabatnya,
peranan organisasi sosial politik;
c. mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
d. melibatkan Panitia Pemilihan, Perangkat Desa dan BPD;
e. melakukan kegiatan yang dapat merugikan calon lain;
f. menggunakan tempat-tempat ibadah dan sarana pendidikan; dan
g. menyebarkan brosur, selebaran yang bersifat menghasut yang dapat
meretakkan persatuan dan kesatuan masyarakat serta stabilitas
pemerintahan desa.
h. Pelaksanaan kampanye dilarang dalam bentuk penghamburan uang dan
adu domba serta dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun
kepada pemilih dengan dalih apapun.
i. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

G.    Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pelaksanaan pemilihan dilaksanakan dengan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.         Sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan, Panitia Pemilihan mengadakan pengumuman di tempat
terbuka tentang akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa.
2.     Panitia Pemilihan memberitahukan kepada penduduk Desa yang
mempunyai hak pilih dengan surat undangan.
Pemilihan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan
demokratis.
1.      Pemilihan dilaksanakan pada hah, tanggal dan tempat yang telah
ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
2.      Pemilihan dilaksanakan di dalam wilayah desa yang bersangkutan.
3.      Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan, Bupati menerbitkan petunjuk
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

H.    Pemungutan Suara
Adapun ketentuan dalam pemungutan suara yaitu sebagai berikut:
1.      Sebelum diadakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan bersama Bakal
Calon disaksikan BPD membuat kesepakatan kelengkapan pemungutan
suara antar lain : surat suara atau bentuk lain, gambar, bilik, kotak suara
yang digunakan untuk pemungutan suara serta tanda gambar untuk calon.
2.    Gambar untuk Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
gambar Calon atau gambar lain yang tidak berkonotasi SARA, lambang
partai politik, Lambang Negara dan Daerah serta bukan lambang gerakan
yang dilarang pemerintah.
3.      2 (dua) hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara, Panitia Pemilihan
mengumumkan nama-nama Calon yang berhak dipilih dan melaksanakan
undian nomor urut tanda gambar di hadapan para Calon dan penduduk
Desa.
4.      Paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Calon sudah menyerahkan nama-nama saksi.

Pasal 18
Apabila dalam pemilihan hanya terdapat Calon Tunggal, maka dalam
pelaksanaan pemungutan suara harus disediakan 2 (dua) tanda dalam surat
suara, satu bergambar dan satu kosong.
Pasal 19
1.      Pada saat pemungutan suara dilaksanakan :
a. Panitia Pemilihan wajib menjaga agar Pemilihan Kepala Desa berjalan
dengan lancar, tertib, aman dan teratur.
b. Para calon Kepala Desa berada di tempat yang telah ditentukan untuk
mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 20
1.      Dalam hal Calon yang berhak dcipilih berhalangan hadir, harus mendapat
ijin tertulis dari Panitia Pemilihan setelah dipertimbangkan karena alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Apabila sampai menjelang atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara
ada Calon yang meninggal dunia, maka pemilihan tetap dilaksanakan,
apabila terdapat jumlah calon 2 (dua) orang maka diberlakukan
sebagaimana calon tunggal, jika calon lebih dari 2 (dua) orang maka calonyang tersisa dan memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai Calon terpilih.

I.       Pelaksanaan Penghitungan Suara
Pasal 24
1.       Sebelum pelaksanaan penghitungan suara, Panitia Pemilihan terlebih
dahulu menutup pelaksanaan pemungutan suara sesuai ketentuan dalam
Pasal 20.
2.       Panitia Pemilihan membuat berita acara jalannya pemungutan suara yang ditandatangani oleh para Calon, saksi serta Ketua Panitia Pemilihan dan dibacakan oleh Ketua Panitia Pemilihan.


Pasal 25
1.       Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan menghitung surat suara atau
sejenisnya yang masuk disaksikan oleh para saksi dan pemilih kemudian
mencatatnya di papan tulis yang ditempatkan sedemikian rupa, sehingga
dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.
2.       Apabila saksi tidak hadir, maka panitia berwenang menunjuk saksi yang
berasal dari pemilih.
3.       Panitia Pemilihan mengumumkan perolehan suara yang diperoleh masing-masing Calon pada saat itu.
Pasal 6
1.       Pemilihan Kepala Desa yang menggunakan Surat Suara, maka surat suara yang dinyatakan sah adalah :
a. menggunakan Surat Suara yang ditentukan Panitia Pemilihan;
b. surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan dibubuhi
stempel Panitia Pemilihan; dan
c. terdapat 1 (satu) lubang tusukan dalam 1 (satu) tanda gambar di dalam
bingkai luar (tebal) serta tidak ada lubang atau kerusakan pada tanda
gambar yang lain.
2.       Apabila Pemilihan Kepala Desa tidak menggunakan surat suara
sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas, ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

J.      Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pelantikan Kepala Desa
Adapun proses pngesahan:
1.       Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatandan pelantikan kepala desa adalah sebagai brikut:
Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
2.       Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak saat
pelantikan.
Pasal 30
1.       Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah diterbitkan Keputusan
Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), maka Kepala Desa yang bersangkutan dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
2.      Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang bersangkutan mengucapkan sumpah / janji menurut agamanya
dengan sungguh-sungguh dihadapan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
untuk itu, dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Pimpinan Lembaga
yang ada di Desa dan Tokoh Masyarakat dari wilayah desa yang
bersangkutan.
3.       Susunan kata-kata Sumpah / Janji Kepala Desa adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya ; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara ; dan
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang
Dasar 1945 serta segala peraturan perundang-undangan dengan seluruslurusnya
yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia";
4.       Kepada Kepala Desa yang dilantik diberikan petikan Keputusan Bupati
tentang pengesahan pengangkatan.
5.       Setelah pengambilan sumpah janji dan pelantikan, dilanjutkan dengan
serah terima jabatan antara Kepala Desa yang lama atau Penjabat Kepala
Desa dengan Kepala Desa terlantik.
Bagian Kedua

 


DAFTAR PUSTAKA

http://jdih.depdagri.go.id/files/KAB_PURWOREJO_4_2006.pdf  Diakses Pada Tanggal 23 Desember 2012


No comments:

Post a Comment