MAKALAH
PEMILIHAN
KEPALA DESA DIBAWAH 10 TAHUN
Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Dosen
Pengampu
Sunardi, M.Si
Disusun
Oleh:
Afid Andi Sonata (1220717037 )
PENDIDIKAN
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP
PGRI PACITAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Banyak diantara kita yang tidak
mengetahui tentang proses persiapan dan pelaksanaan serta pencalonan kepala
desa, hal ini membuat kita bertanya-tanya mengenai bagaimana asal mula
pemilihan kepala desa, mulai dari ta tidak tahu menahu mengenai seluk-beluk pemilihan
kepala desa yang tak hanya satu kali kita ikuti, padahal didalam pemilihan
tersebut tersembunyi peraturan-peraturan yang mengikat bagi calon kepala desa
yang ikut mencalonkan diri dalam pilkades.
Sebenarnya kita juga punya andil
besar didalam penentu keberhasilan pilkades, karena kitalah yang menjadi
pemegang kunci terpilih atau tidaknya seorang calon kepala desa, namun
sayangnya sebagian besar dari kita tidak mengetahui tentang bagaimana urutan
proses pemilihan kepala desa dan undang-undang yang mengaturnya.
Dengan demikian, didalam makalah
ini kami akan menyajikan beberapa urutan mengenai proses pilkades yang kami
ambil dari peraturan daerah kabupaten Purworejo yang mengatur mengenai pilkades
agar kita tidak buta akan proses didalam pergantian kepala desa pada umumnya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari Pilkades?
2. Apa
saja persiapan yang dilakukan untuk pelaksanaan Pilkades?
3. Apa
saja kendala-kendala yang menghambat proses pelaksanaan Pilkades?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui apa pengertian dari Pilkades.
2. Untuk
mengetahui proses dan persiapan untuk pelaksanaan Pilkades.
3. Untuk
mengetahui kendala-kendala dalam Pilkades.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat
Pilkades, adalah suatu pemilihan
Kepala Desa
secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala
Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.
Pilkades
dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada
jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades
dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten,
yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya
lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan. Calon
kepala desa yang terpilih kemudian disahkan dan dilantik, adapun masa jabatan
kepal desa pada umumnya adalah 6 tahun dalam satu periode pemerintahan.
B.
PERSIAPAN
PEMILIHAN KEPALA DESA
Sebelum
pemilihan kepala desa dilaksanakan, maka terlebih dahulu dilakukan
pemberitahuan kepada kepala desa yang masih menjabat mangenai akhir jabatannya,
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan
kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. Kemudian,
setelah pemberitahuan telah diterima oleh kepal dsa yang menjabat BPD mulai memproses
pemilihan Kepala Desa atau paling lama 4
(empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
C. PEMBENTUKAN KEPANITIAAN
Panitia Pemilihan Kepala Desa juga merupakan hal
yang sangat utama yang harus segera dibentuk dengan menggunakan beberapa
persyaratan penting yang tidak boleh diabaikan, diantara peraturan tersebut
yaitu:
1.
Panitia Pemilihan dibentuk oleh BPD.
2.
Susunan keanggotaan Panitia Pemilihan
sebagaimana dicantumkan pada perda, yaitu terdiri dari:
a) Ketua
merangkap anggota ;
b) Wakil
Ketua merangkap anggota ;
c) Sekretaris
merangkap anggota ;
d) Bendahara
merangkap anggota ; dan
e) Beberapa
anggota sebagai seksi-seksi yang disesuaikan dengan
kebutuhan.
Keanggotaan
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud yaitu
berasal
dari unsur Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan
dan
Tokoh Masyarakat.
1. Anggota
Panitia Pemilihan tidak boleh mempunyai hubungan keluarga derajat pertama
dengan Bakal Calon
dan
/ atau isteri/suami Bakal Calon.
2. Apabila
diantara anggota panitia Pemilihan ada yang ditetapkan sebagai
Bakal
Calon / Calon dan / atau karena suatu sebab lain sehingga tidak
dapat
melaksanakan tugas, maka keanggotaannya digantikan oleh unsur
Perangkat
Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan atau Tokoh
Masyarakat
yang ditunjuk, berdasarkan usul Ketua Panitia Pemilihan dan
ditetapkan
oleh BPD.
3.
Pembentukan Panitia Pemilihan dan
susunan keanggotaannya
sebagaimana
yang telah dilaporkan kepada Bupati
melalui
Camat.
D. Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa
Sebagai Panitia
Pemilihan mempunyai beberapa tugas dan wewenang yang harus dilaksanakannya,
antara lain sebagai berikut :
a.
membuat tata tertib pemilihan Kepala
Desa yang diumumkan kepada
masyarakat.
b. menyusun rencana anggaran pembiayaan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
c. merencanakan dan melaksanakan tahapan pemilihan
Kepala Desa dengan
berpedoman pada jadwal yang ditentukan Bupati
sebagai berikut:
1. mengumumkan rencana Pemilihan Kepala Desa ;
2. melakukan penjaringan dan pendaftaran Bakal Calon
;
3. melaksanakan penyaringan yang meliputi penelitian
persyaratan
administrasi,
pemeriksaan identitas Bakal Calon berdasarkan
persyaratan
yang ditentukan dan melaporkan hasilnya kepada BPD ;
4. menetapkan
Calon yang memenuhi persyaratan;
5. mengumumkan nama-nama. Calon yang berhak dipilih
di tempat terbuka atau dengan cara lain yang ditetapkan ;
6. mengadakan
pendaftaran pemilih ;
7. mengumumkan daftar pemilih sementara di tempat
terbuka atau dengan
cara lain yang ditetapkan ;
8. menetapkan Daftar Pemilih Tetap yang diketahui
Kepala Desa (Pj.
Kepala Desa) dan disahkan BPD ;
9. menyiapkan surat suara atau yang sejenis ;
10. menentukan rencana tempat dan waktu pelaksanaan
pemungutan suara;
11. melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan
suara; dan
l2. melaporkan Calon terpilih kepada BPD dengan
disertai Berita Acara
Pemungutan Suara, Berita Acara Penghitungan Suara
dan Berita Acara
Jalannya Pemilihan Kepala Desa ;
13. membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan
pertanggungjawaban
keuangan
kepada BPD.
E. Tim Pengawas, dan Tim Monitoring
Untuk memperlancar pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa, haruslah dibentuk Tim Pengawas Tingkat Kecamatan dengan Keputusan
Camat dan Tim Monitoring Tingkat Kabupaten dengan Keputusan Bupati.
Tim Pengawas terdiri dari
unsur- unsur:
a. MUSPIKA ;
b. Perangkat
desa ; dan
c. Tokoh masyarakat;
Tim Pengawas mempunyai tugas dan wewenang :
a. menghadiri musyawarah pembentukan Panitia
Pemilihan Kepala Desa,
b. memberikan pembinaan dan petunjuk
teknis pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa,
c. mengawasi proses pelaksanaan
pencalonan dan pemilihan Kepala
Desa ,
d. menghadiri pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa,
e. menerima laporan
atau pengaduan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilihan Kepala Desa,
f. menyelesaikan sengketa yang timbul
dalam tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Desa,
g. meneruskan laporan atau pengaduan dan
sengketa yang tidak dapat
diselesaikan kepada instansi yang
berwenang,
h. melakukan koordinasi dengan unsur
Instansi terkait, TNI/POLRI untuk
kelancaran, ketertiban dan keberhasilan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,
i. melaporkan perkembangan tahapan
kegiatan Pemilihan
Kepala Desa, dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan Bupati.
Tim
Monitoring mempunyai tugas dan wewenang :
a. memonitor pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,
b. memberi saran dan pertimbangan kepada Bupati,
c. menghadiri pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dan
d. melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Bupati.
F.
KAMPANYE
Untuk memperoleh dukungan suara
sebanyak-banyaknya, Calon dapat
melakukan
kampanye di desa bersangkutan. Kampanye hanya dapat dilaksanakan 2 (dua) hari
sebelum pemilihan. Adapun tatacara kampanye hanya boleh dilakukan dengan cara :
a. Penyampaian
program kerja (Visi, Misi) oleh Calon;
b. pemasangan
atribut atau tanda gambar; dan
c. sesuai dengan
kondisi sosial budaya setempat yang disepakati bersama.
Adapun
Larangan kampanye adalah sebagai berikut :
a. mempersoalkan
Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar
1945, SARA
(Suku, Agama, Ras dan Antar golongan);
b. memfitnah,
melakukan kekerasan, mengintimidasi, menghina dan
menyinggung
kehormatan calon lain, pemerintah dan pejabatnya,
peranan
organisasi sosial politik;
c. mengganggu
keamanan dan ketertiban umum;
d. melibatkan
Panitia Pemilihan, Perangkat Desa dan BPD;
e. melakukan
kegiatan yang dapat merugikan calon lain;
f. menggunakan
tempat-tempat ibadah dan sarana pendidikan; dan
g. menyebarkan
brosur, selebaran yang bersifat menghasut yang dapat
meretakkan
persatuan dan kesatuan masyarakat serta stabilitas
pemerintahan
desa.
h. Pelaksanaan
kampanye dilarang dalam bentuk penghamburan uang dan
adu domba serta
dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun
kepada pemilih
dengan dalih apapun.
i.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
G.
Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa
Pelaksanaan
pemilihan dilaksanakan dengan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan,
Panitia Pemilihan mengadakan pengumuman di tempat
terbuka tentang
akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa.
2.
Panitia Pemilihan memberitahukan kepada
penduduk Desa yang
mempunyai hak
pilih dengan surat undangan.
Pemilihan bersifat langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, adil dan
demokratis.
1.
Pemilihan dilaksanakan pada hah, tanggal
dan tempat yang telah
ditentukan oleh
Panitia Pemilihan.
2.
Pemilihan dilaksanakan di dalam wilayah
desa yang bersangkutan.
3.
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan,
Bupati menerbitkan petunjuk
pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa.
H. Pemungutan Suara
Adapun ketentuan
dalam pemungutan suara yaitu sebagai berikut:
1.
Sebelum diadakan pemungutan suara,
Panitia Pemilihan bersama Bakal
Calon disaksikan
BPD membuat kesepakatan kelengkapan pemungutan
suara antar lain
: surat suara atau bentuk lain, gambar, bilik, kotak suara
yang digunakan
untuk pemungutan suara serta tanda gambar untuk calon.
2.
Gambar untuk Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa
gambar Calon
atau gambar lain yang tidak berkonotasi SARA, lambang
partai politik,
Lambang Negara dan Daerah serta bukan lambang gerakan
yang dilarang
pemerintah.
3.
2 (dua) hari sebelum dilaksanakannya
pemungutan suara, Panitia Pemilihan
mengumumkan
nama-nama Calon yang berhak dipilih dan melaksanakan
undian nomor
urut tanda gambar di hadapan para Calon dan penduduk
Desa.
4.
Paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan pemungutan suara, Calon sudah menyerahkan nama-nama saksi.
Pasal 18
Apabila dalam
pemilihan hanya terdapat Calon Tunggal, maka dalam
pelaksanaan
pemungutan suara harus disediakan 2 (dua) tanda dalam surat
suara, satu
bergambar dan satu kosong.
Pasal 19
1.
Pada saat pemungutan suara dilaksanakan
:
a. Panitia
Pemilihan wajib menjaga agar Pemilihan Kepala Desa berjalan
dengan
lancar, tertib, aman dan teratur.
b. Para calon
Kepala Desa berada di tempat yang telah ditentukan untuk
mengikuti
pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 20
1.
Dalam hal Calon yang berhak dcipilih
berhalangan hadir, harus mendapat
ijin tertulis
dari Panitia Pemilihan setelah dipertimbangkan karena alasan
yang dapat
dipertanggungjawabkan.
2.
Apabila sampai menjelang atau pada saat
pelaksanaan pemungutan suara
ada
Calon yang meninggal dunia, maka pemilihan tetap dilaksanakan,
apabila
terdapat jumlah calon 2 (dua) orang maka diberlakukan
sebagaimana
calon tunggal, jika calon lebih dari 2 (dua) orang maka calonyang tersisa dan
memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai Calon terpilih.
I. Pelaksanaan Penghitungan Suara
Pasal 24
1.
Sebelum pelaksanaan penghitungan suara,
Panitia Pemilihan terlebih
dahulu menutup
pelaksanaan pemungutan suara sesuai ketentuan dalam
Pasal 20.
2.
Panitia Pemilihan membuat berita acara
jalannya pemungutan suara yang ditandatangani oleh para Calon, saksi serta
Ketua Panitia Pemilihan dan dibacakan oleh Ketua Panitia Pemilihan.
Pasal 25
1.
Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan
menghitung surat suara atau
sejenisnya yang
masuk disaksikan oleh para saksi dan pemilih kemudian
mencatatnya di
papan tulis yang ditempatkan sedemikian rupa, sehingga
dapat dilihat
dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.
2.
Apabila saksi tidak hadir, maka panitia
berwenang menunjuk saksi yang
berasal dari
pemilih.
3.
Panitia Pemilihan mengumumkan perolehan suara
yang diperoleh masing-masing Calon pada saat itu.
Pasal 6
1.
Pemilihan Kepala Desa yang menggunakan Surat
Suara, maka surat suara yang dinyatakan sah adalah :
a. menggunakan
Surat Suara yang ditentukan Panitia Pemilihan;
b. surat suara ditandatangani
oleh Ketua Panitia Pemilihan dan dibubuhi
stempel
Panitia Pemilihan; dan
c. terdapat 1
(satu) lubang tusukan dalam 1 (satu) tanda gambar di dalam
bingkai luar
(tebal) serta tidak ada lubang atau kerusakan pada tanda
gambar yang
lain.
2.
Apabila Pemilihan Kepala Desa tidak
menggunakan surat suara
sebagaimana
tersebut pada ayat (1) di atas, ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
J. Pengesahan, Pengangkatan, Dan
Pelantikan Kepala Desa
Adapun proses
pngesahan:
1.
Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang
Pengesahan Pengangkatandan pelantikan kepala desa adalah sebagai brikut:
Kepala
Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya
penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
2.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sejak saat
pelantikan.
Pasal 30
1.
Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah diterbitkan Keputusan
Bupati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), maka Kepala Desa yang
bersangkutan dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
2.
Pada saat pelantikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
yang
bersangkutan mengucapkan sumpah / janji menurut agamanya
dengan
sungguh-sungguh dihadapan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
untuk itu,
dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Pimpinan Lembaga
yang ada di Desa
dan Tokoh Masyarakat dari wilayah desa yang
bersangkutan.
3.
Susunan kata-kata Sumpah / Janji Kepala Desa
adalah sebagai berikut:
"Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan
memenuhi
kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya
dan seadil-adilnya ; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara ; dan
bahwa saya akan
menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang
Dasar 1945 serta
segala peraturan perundang-undangan dengan seluruslurusnya
yang berlaku
bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia";
4.
Kepada Kepala Desa yang dilantik diberikan
petikan Keputusan Bupati
tentang
pengesahan pengangkatan.
5.
Setelah pengambilan sumpah janji dan
pelantikan, dilanjutkan dengan
serah terima
jabatan antara Kepala Desa yang lama atau Penjabat Kepala
Desa
dengan Kepala Desa terlantik.
Bagian Kedua
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/1957500-pelaksanaan-perda-tentang-tatacara-pemilihan/#ixzz2HGT6JKMc
Diakses pada tanggal 25 Desember 2012
No comments:
Post a Comment